Lulus Uji Kesehatan Tamtama Polri, Jangan Lupakan Persyaratan Ini
Lulus Uji Kesehatan Tamtama Polri, Jangan Lupakan Persyaratan Ini
Tes kesehatan merupakan tes yang memang sangat penting. Karena pada dasarnya kesehatan merupakan sesuatu yang sangat menentukan apakah seseorang dalam bekerja tersebut nantinya bersifat optimal atau malah akan ada gangguan nanti kedepannya. Oleh karena itu, tidak akan mungkin peserta pendaftar ini mengalami gangguan kesehatan masih bisa lolos. Karena jika terjadi demikian. Maka yang akan terjadi ialah gangguan ataupun tidak akan maksimal ketika menjalani pendidikan ataupun ketika sudah dinyatakan lulus dan akan menjalani tugas sebagai seorang abdi negara. Oleh karena itu, seleksi ketat dalam kesehatan ini akan diterapkan oleh panitia dan harus dijalani oleh peserta seleksi. Akan tetapi bagi pendaftar yang memang sudah dinyatakan lulus. Jangan sekali-kali mawas diri. Karena pada dasarnya dalam persyaratan untuk menjadi anggota Polri terutama Tamtama masih banyak persyaratan yang harus dilakukan dan itu juga sangat menentukan.
Persyaratan selain tes kesehatan yang memang harus dilakasanakan yaitu seperti membuat surat pernyataan yang diharuskan untuk ditandatangani oleh pendaftar. Selain itu, surat pernyataan ini juga harus ada materai yang ditempelkan di surat pernyataan sebagai bukti kalau surat pernyataan tersebut orisinil dan legal di hadapan hukum. Meskipun hanya berlaku untuk pendaftaran Tamtama Polri. Selain itu, surat pernyataan ini juga tidak berdasarkan atas paksaan sehingga diharuskan untuk di tanda tangani dengan senang hati. Karena memang isi dari surat pernyataan ini yaitu sebuah perintah atau arahan yang sifatnya mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat. Adapun isi dari surat pernyataan ini yaitu terkait dengan penempatan dan juga bagi peserta yang tidak boleh untuk keluar masuk terhadap fungsi Brimob dan Polair. Maka dari itu, bagi peserta yang memang sudah melakukan penandatangan terhadap surat pernyataan ini maka gugurlah satu persyaratan dan diharuskan untuk melaksanakan persyaratan yang lainnya.
Jika sudah melaksanaka persyaratan berupa penandatangan surat pernyataan. Maka bagi peserta pendaftar Tamtama Polri diharuskan untuk tidak melakukan ataupun mengikuti segala sesuatu yang berhubungan dengan perkumpulan orang banyak semacam organisasi. Baik organisasi masyarakat maupun semacam komunitas yang memang bertentangan dengan pancasila dan juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, peserta harus patuh dan tunduk dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selalu menjunjung Kebhinekaan yang memang salah satu bentuk implementasi bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki perbedaan. Oleh karena itu perlu juga untuk menumbuhkan perasaan yang menghargai terhadap perbedaan yang ada. Tanpa mendiskriminasikan terhadap orang lain yang tidak sama latar belakangnya ataupun juga tidak sepaham terkait dengan apa yang telah menjadi pemikirannya. Jika persyaratan ini sudah dilakasanakan dan juga berhasil untuk dilakukan maka pendaftar sudah berhasil melaksanakan persyaratan ini. Maka dari itu, persyaratan bisa dilakukan terhadap persyaratan yang lainnya guna melengkapi keseluruhan dari persyaratan yang telah ditetapkan.
Kemudian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar ialah diharuskan untuk senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang memang menjadi aturan dasar terhadap norma agama, norma sosial, dan norma hukum. Sehinga demikian. Yang harus dilakukan oleh peserta pendaftaran yaitu menjalankan segala perintahnya. Jika dalam norma agama sendiri yaitu senantiasa melaksanakan sholat lima waktu dalam sehari. Sebaliknya, jika tidak dilakukan hal yang memang menjadi kewajiban setiap orang terutama bagi yang beragama muslim. Maka bisa dikatakan melanggar. Meskipun dalam persyaratan ini tidak menjadi penentu karena merupakan kegiatan ibadah yang sifatnya personal antara orang dengan agamanya serta terhadap tuhanya. Dapat dikatakan melanggar dan akan mendapatkan konsekuensi yaitu akan dikeluarkan dalam proses seleksi tatkala peserta pendaftaran itu melakukan suatu pelanggaran yang memang melibatkan orang banyak seperti melakukan pencurian. Sehingga demikian, peserta yang melaksanakan ini dapat dikatakan sebagai pelanggar norma agama dan melibatkan orang banyak yang tentunya dapat merugikan orang yang telah di curi. Maka dari itu, perlu ada hukuman yang keras jika memang terjadi hal yang demikian terhadap peserta seleksi untuk diberikan poin hukuman maupun dicopot secara langsung.
Selain norma agama, pada seleksi pendaftaran polri juga diharuskan kepada para peserta seleksi pendaftaran untuk tidak melakukan segala sesuatu yang melanggar norma susila. Norma susila sendiri merupakan norma yang berhubungan dengan orang disekitarnya. Selain itu, norma susila juga berkaitan dengan banyak orang. Jika peserta melanggar norma susila ini terhadap seseorang. Seseorang ini akan merasa dirugikan sehingga menyebabkan perasaan trauma akan muncul. Seperti pelecehan sosial.Yang juga bisa menyebabkan korbannya menjadi trauma baik secara psikologis maupun psikis. Jika hal ini dilakukan oleh peserta pendaftaran seleksi Tamtama Polri. Maka peserta ini telah melakukan pelanggaran berat terhadap norma susila sehingga harus dikeluarkan dari seleksi atau lebih umum disebut dengan gugur tidak terhormat.
Selain itu, pendaftar juga tidak diperbolehkan untuk melakukan segala sesuatu yang memang melawan hukum Kegiatan melawan hukum ini banyak macamnya. Seperti contohnya ialah kegiatan melawan hukum ketika seorang yang melakukan kegiatan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Tindakan ini tidak dibenarkan dan apabila diusut oleh pihak berwajib maka akan mendapatkan hukuman. Hukuman yang diterima inilah merupakan bagian dari akibat melawan hukum sehingga tidak diperbolehkan dilakukan oleh seorang pendaftar Tamtama Polri. Maka dari itu, perlunya kesadaran diri masing-masing peserta pendaftaran. Sehingga segala sesuatu yang melawan norma, baik norma sosial, agama, maupun hukum tidak terjadi. Sehingga apa yang menjadi persyaratan yang telah ditetapkan berhasil di tempuh.
Tidak hanya itu, persyaratan yang harus dilaksanakan terhadap pendaftar seleksi Tamtama ialah bahwasanya diharuskan untuk membuat surat pernyataan kembali dan bermaterai untuk bersedia ditempatkan dimana saja. Sehingga apa yang telah menjadi ketetapan yang telah ditetapkan oleh pihak penyeleksi atau operator di tubuh Polri tatkala penempatan yang mengaharuskan pendaftar misalnya jauh dari tempat domisili berada. Maka pendaftar diharuskan untuk melaksanakannya karena memang keputusan tersebut sudah menjadi keputusan final karena sudah melewati rapat yang telah dilakasanakan oleh kepanitiaan seleksi. Tidak hanya itu, pernyataan ini juga merupakan surat yang mengharuskan pendaftar untuk selalu menerima terkait dengan pemberian tugas ketika sudah diterima menjadi bagian dari Anggota Tamtama Polri itu sendiri. Saat menandatangani surat pernyataan yang bermaterai ini diharuskan untuk disaksikan oleh orang tuannya. Sehingga kedepannya orang tua sudah mengetahui jika memang putranya tersebut apabila ditempatkan jauh dari daerahnya. Orang tua tidak akan panik ataupun tidak khawatir terhadap anaknya karena memang sudah dituliskan disurat pernyataan sehingga tidak boleh diganggu gugat. Apabila ada orang tua yang merasa apa yang telah ditetapkan oleh tim penyeleksi itu tidak mengenakkan atau bahkan tidak menguntungkan. Maka dari tim penyeleksi tidak akan menuruti. Jika orang tua tetap memaksa bahkan tidak terima dengan keputusan, maka solusi yang akan diambil ialah dari pihak orang tua selaku wali dari pendaftar ingin meneruskan atau memilih berhenti. Karena memang keputusan yang sudah ditandatangani merupakan keputusan hasil musyawarah dari kedua pihak. Sehingga harus di laksanakan dan di tepati.