Inilah Sarat Menjadi Brigadir Polri
Inilah Sarat Menjadi Brigadir Polri
Brigadir polisi merupakan salah satu jabatan pada Polri. Selain Brigadir Polri ini juga bisa disebut dengan Bintara Polri tingkat 3. Pada seragam kebesaran yang dipakai oleh seluruh anggota Polri. Brigadir Polisi ini ditandai dengan segitiga yang tersusun tiga.
Bagi pendaftar yang memang benar-benar berniat untuk menjadi anggota Brigadir Polri dengan pangkat Brigadir ini. Maka yang harus dilakukan ialah bahwasanya pendaftar diharuskan untuk melaksanakan persyaratan baik persyaratan khusus maupun persyaratan umum.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar tatkala berniat mendaftar menjadi anggota Polri yang pertama ialah Warga Negara Indonesia. Persyaratan yang satu ini merupakan salah satu bentuk persyaratan yang memang diharuskan dimiliki oleh setiap pendaftar yang memang berniat untuk mendaftar. Dengan demikian, tidak akan diterimanya pendaftar tatkala kewarganegaraan yang dimiliki merupakan warga negaraan lain atau bisa disebut dengan Warga Negara Asing. Maka dari itu, pendaftar terkait dengan hal yang satu ini sifatnya wajib dan ini harus ditepati.
Untuk persyaratan yang kedua ialah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa. Pada persyaratan ini diharuskan terhadap pendaftar saat mendaftar yaitu merupakan seseorang yang beriman dan bertuhan serta beragama. Terkait dengan persyaratan yang satu ini juga bisa diketahui dengan data penduduknya yang menyebutkan yaitu tertera agama didalamnya berisikan agama-agama yang memang legal di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun agama yang legal di Indonesia terdiri dari Agama islam, Kristen, Katolik, Hindhu, Budha, dan Kong Hu Chu. Jika borang agama di Kartu Tanda Penduduk bertuliskan salah satu agama yang telah disebutkan. Maka yang terjadi ialah bahwasannya pendaftar telah memenuhi syarat umum yang kedua ini. Akan tetapi, keterangan agama di kartu tanda penduduk tidak serta merta menjamin bagi yang memiliki catatan sipil tersebut menggambarkan jikalau seseorang memiliki ketaqwaan yang bagus terhadap agamanya. Begitu juga dengan pendaftar yang memang tersematkan agama di kartu tanda penduduknya. Belum tentu memiliki ketaqwaan yang sama. Maka dari itu, pendaftar ini perlu diseleksi lanjut terkait dengan ini.
Persyaratan yang berikutnya ialah bahwasanya pendaftar ini tidak boleh ingkar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indikator bahwasanya pendaftar tidak ingkar ialah dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap sila-sila yang terkandung di Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dapat diketahui apabila ada pendaftar yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila apabila tidak sesuai dengan kandungan-kandungan yang terkandung dan tertuliskan di sila-sila pancasila Seperti misalnya ialah jika pendaftar ini melanggar terhadap sila pertama yaitu bahwa pendaftar tidak beragama maupun melanggar terhadap agama yang dikandungnya.
Sedangkan untuk pendidikan yang menjadi batas paling bawah ialah bahwasanya pendaftar diharuskan minimal menempuh pendidikan menengah atas. Sehingga demikian jika persyaratan yang menjadi tolak ukur tersebut sudah menjadi Patokan. Maka pendaftar yang lulus Sekolah Menengah Pertama tidak akan diterima tatkala pendaftar tersebut melakukan pendaftaran. Hal ini dikarenakan persyaratan yang menjadi ambang batas untuk pendaftar tidak bisa ditawar lagi oleh pendaftar. Oleh karena itu, bagi yang memang beniat untuk menjadi pendaftar diharapkan untuk menyelesaikan Pendidikan Menengah Atasnya hingga selesai atau dinyatakan lulus.
Selain itu, pendaftar jika memang dinyatakan lulus. Saat dilantik diharuskan untuk berusia minimal 18 tahun. Sehingga demikian, pendaftar yang pada saat pendaftaran berusia dibawah 18 tahun ketika memang sudah lulus dan akan dilantik. Maka dari panitia akan menggugurkan pendaftar tersebut dikarenakan pendaftar yang berusia dibawah delapan belas tahun tatkala dilantik menjadi anggota Polri tidak sesuai dengan persyaratan. Maka dari itu, terkait dengan umur sebelum berjalan jauh dan menguras tenaga dan materi untuk di perhitungkan terlebih dahulu. Apabila memang belum mencapai umur delapan belas tahun mungkin saat dilantik alangkah baiknya untuk tidak mendaftar.
Tidak hanya itu, pendaftar juga diharuskan memiliki kesehatan baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani. Jasmani dapat dikatakan sehat tatkala tubuh tidak tersa demam. Selain itu tubuh juga bisa dikatakan sehat tatkala bagian-bagiannya tidak mengalami kecatatan baik kecacatan ringan maupun kecacatan yang sangat berat. Karena kecacatan apabila teradi pada pendaftar. Ditakutkan nantinya, ketika pendaftar ini dinyatakan lulus takutnya nantinya akan menganggu jalannya tugas yang akan dilakukan sehingga segala sesuatu yang dilakukan bisa saja tidak berhasil dan akan mengalami kegagalan. Selain kesehatan fisik. Kesehatan psikis mauppu rohani juga diharuskan sehat. Bagi pendaftar dapat dikatakan sehat apabila psikis maupun rohaninya tidak mengalami gangguan sehingga menganggu fikiran atau mentalnya. Sehingga fikirannya menjadi jernih dan bisa melakukan aktivitas yang baik dan benar. Untuk kesehatan rohaninya sendiri dapat dilakukan dengan melihat apakah pendaftar dalam menjalankan agamanya apakah sesuai dengan aturan kewajiban dan larangan yang diberikan. Maka dari itu, pemdaftar dapat dikatakan kesehatan rohaninya itu sehat tatkala pendaftar ini memliki kepatuhan dan ketetapan saat melakukan ibadah dalam hal agamanya.
Bagi pendaftar Brigadir Polri juga diberikan persyaratan berupa larangan untuk tdak melakukan seuatu pelanggaran ataupun suatu kejahatan sehingga menyebabkan hukuman terhadap pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan. Untuk membuktikan bahwasanya pendaftar tidak melakukan kejahatan. Bisa dibutikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat. Pendaftar akan mudah mendpatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ketika yang mendaftar surat in tidak melakukan suatu kejahatan. Sehingga demikian, Bagi yang ingin mendaftar menjadi Anggota Brigadir Polri diharapkan untuk senantiasa menjaga agar idak melakukan suatu pelanggaran maupun kejahatan yang bisa mendatangkan hukuman. Sedangkan hukuman tersebut akan masuk kedalam data catatan kepolisian.
Pendaftar Brigadir juga diharuskan untuk senantiasa memiliki sifat yang memang berwibawa. Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Berwibawa bisa dilihat ketika berbicara maupu saat bertemu dengan orang bisa memperlihatkan ketegasannya. Atau istilahnya tidak melakukan suatu kejadian yang mempermalukankan dirinya maupun pribadinya. Untuk itu perlunya seleksi yang ketat dalam hal ini yang akan dilakukan oleh pendaftar. Selain itu pendaftar juga diharuskan untuk jujur. Karena kejujuran natinya dapat membantu segala permasalahan. Sebaliknya pendaftar yang tidak jujur akan mendatangkan kerugian bagi dirinya sendiri dan juga bagi orang disekitarnya maupu lembaganya dalam hal ini ialah lembaga kepolisian. Selain itu, sifat adil harus ditanamkan. Karena memang sifat adil nantinya dapat dijadikan tatkala jika sudah berhasil menjadi polisi nantinya akan bisa bersifat adil karena memang sifat adilah yang harus dimilii oleh seoarng abdi negara dalam hal ini adalah polisi sebagai pengayom masyarakat. Jika semuanya telah dicapai, maka sifat yang lain dan harus dimiliki ialah memiliki sifat tidak tercela. Karena sifat tercela merupakan sifat yang tidak baik. Selain tidak baik terhadap orang yang di lukainya. Sikap tercela juga bisa dapat menyebabkan orang disekitarnya menjadi benci sehingga citra seorang pendaftar menjadi buruk bahkan hingga lulus ujian pendaftaran hingga menjadi Polisi. Sehingga Polisi nantinya juga memiliki citra buruk.

















